PT Pegadaian resmi ditetapkan sebagai Bank Emas pertama di Indonesia berdasarkan surat OJK Nomor: S-325/PL.02/2024. Dengan status ini, Pegadaian dapat menjalankan usaha bullion, termasuk perdagangan emas, deposito emas, pinjaman modal kerja berbasis emas, dan jasa titipan emas untuk korporasi.